Search

Pemerintah Janji Bakal Bantu Sertifikasi Halal UMKM

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menunaikan kewajiban sertifikasi halal pada produknya. Caranya, dengan penyesuaian tarif hingga bantuan biaya sertifikasi.

Lukman menjelaskan pemerintah sebenarnya masih mengkaji bentuk bantuan sertifikasi halal kepada UMKM. Saat ini, ada dua skema yang dikaji, yaitu penyesuaian tarif khusus bagi UMKM dan skema pembiayaan.

Untuk penyesuaian tarif, sambung ia, sebenarnya sudah dilakukan. Namun, ketentuan itu sepenuhnya masih berada di ranah Kementerian Keuangan dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan.


"Tarifnya sudah ada dalam bentuk PMK. Intinya pemerintah ingin memfasilitasi dan ikut membantu segi pembiayaan untuk pelaku usaha kecil," ungkap Lukman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/10). Sementara untuk pembiayaan sertifikasi produk halal, pemerintah pusat dan daerah akan menyisihkan sejumlah anggaran untuk program ini. Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa kisaran anggaran yang akan disiapkan oleh masing-masing instansi.

Pada skema ini, sambungnya, UMKM bisa mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, daerah, dan BUMN. Setelah itu, nanti pemerintah akan melakukan validasi status UMKM tersebut.

"Misalnya, setiap kementerian/lembaga kan punya UMKM binaan, mereka bisa berikan lewat itu, tergantung alokasi anggaran keuangan. Untuk BUMN, mereka bisa sisihkan (anggaran) CSR dalam rangka membantu pelaku UMKM dapatkan sertifikasi halal," jelasnya.

Dalam aturannya, pemerintah menetapkan bahwa sertifikasi produk makanan dan minuman berlangsung mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara produk non makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2021 sesuai karakteristik produknya. 

Kendati begitu, pemerintah tidak akan memberi hukuman dan sanksi bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi produk halal dalam kurun waktu lima tahun ini. Sebab, proses dilakukan secara bertahap, sehingga pelaku usaha bisa memilih sendiri waktu untuk mengantongi label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bersamaan dengan jadwal tahapan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan sertifikasi halal. Sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan juga diminta untuk ikut memberi sosialisasi tersebut.

"Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan," katanya.

Wajib sertifikasi produk halal akan berlaku pula bagi produk impor yang masuk ke Indonesia. "Kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MkFUjm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Janji Bakal Bantu Sertifikasi Halal UMKM"

Post a Comment

Powered by Blogger.