
Jumlah pelanggan yang mendapatkan pemotongan tagihan tersebut mencapai 22 juta. Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS mengatakan besaran pengurangan tagihan akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Dalam Pasal 6 aturan tersebut diatur bahwa besaran pemotongan tagihan diberikan secara tidak sama. Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau masyarakat mampu, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau keluarga kurang mampu, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama."Insyaallah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8).
Ia mengatakan untuk mengurangi tagihan listrik 22 juta pelanggan tersebut, PLN akan menggelontorkan anggaran Rp865 miliar. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan anggaran untuk membayar kompensasi tersebut nantinya akan diambilkan dari pemotongan bonus pegawai PLN."Di PLN ada namanya IKS, kalau di luar namanya bonus. Nah bonus kerjanya terkoreksi, saya biasanya dapat 100 persen (sekarang) bawa pulangnya terkoreksi. Jadi bukan dipotong gaji, kalau gaji pokok tetap," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
(sas/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2OKETob
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lampu Mati, PLN 'Murahkan' Tagihan Listrik Agustus"
Post a Comment