
Nantinya, tim diharapkan dapat mengawasi pemenuhan hak ganti rugi konsumen terdampak listrik padam, baik ganti rugi yang sesuai aturan kelistrikan maupun ganti rugi yang dituntut oleh pelanggan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan pihaknya telah menyampaikan gagasan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat surat resmi pada Senin (5/8). Panitia disarankan terdiri dari, pemerintah, internal PLN, kalangan pengusaha, dan perwakilan konsumen.
"Agar dibentuk komisi pembayaran ganti rugi baik secara massal maupun ganti rugi yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang memang merasa dirugikan dan bisa membuktikan kerugiannya," katanya, Kamis (8/8).
Menurut dia, tim ini dibutuhkan lantaran pihaknya menerima laporan dari konsumen yang dirugikan secara materiil atas insiden itu. Di sisi lain, jumlah kompensasi PLN tidak menutupi kerugiannya.
Ia mencontohkan dua pelaku usaha ikan koi asal Jakarta Selatan yang menggugat perusahaan setrum senilai Rp11,12 juta atas kematian peliharaannya akibat listrik padam.
Ikan koi milik penggugat mati karena aerator kolam tidak teraliri listrik. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL
"Gugat menggugat itu hak semua warga negara apalagi yang merasa dirugikan," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sudrajat menambahkan pelaku usaha rumah makan juga menanggung kerugian materiil atas kejadian tersebut. Mayoritas disebabkan produk mereka membusuk akibat mesin pembeku (freezer) yang tak berfungsi.
"Saya dapat info warung yang punya freezer, ikannya pada busuk karena listrik mati di Blora," tuturnya kepada CNNIndonesia.com belum lama ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memprediksi potensi kerugian material peritel modern mencapai Rp200 miliar akibat listrik mati. Hal ini disebabkan berkurangnya pengunjung yang berbelanja di pusat toko ritel modern maupun pusat perbelanjaan.
Di samping potensi kehilangan omzet, ia menyebut biaya operasional ikut membengkak. Alasannya, beberapa gerai menggunakan genset agar bisa tetap melayani pengunjung.
"Nilai tersebut belum memasukkan kerugian dari barang yang bisa rusak akibat listrik padam, seperti daging dan ikan," ujarnya.
Oleh sebab itu, David berharap tim khusus bisa mengakomodasi pengajuan ganti rugi masyarakat kepada perseroan. Dengan demikian, masyarakat terdampak tak perlu mengajukan gugatan.
"Tapi kalau tidak ada itu (tim khusus ganti rugi) ya perlu gugatan. Ini masih dipersiapkan," katanya. (ulf/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ONvEDK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kawal Kompensasi PLN, Konsumen Usulkan Bentuk Tim Khusus"
Post a Comment