
Dalam inpres yang ditandatangani Jokowi 7 Agustus lalu tersebut, perintah di salah satunya diberikan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya B. Kepada menteri tersebut, Jokowi memerintahkan agar pemberian izin baru atas hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, lindung, dan produksi disetop.
Bukan hanya itu saja, Siti juga ia perintahkan untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan usaha pemanfaatan hasil hutan pada alam dan melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis. Selain untuk Menteri Siti, perintah juga ia berikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan DJalil.Kepada Sofyan, Jokowi memerintahkannya untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah baik berbentuk hak guna usaha (HGU) dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru. Sofyan juga ia perintahkan untuk mempercepat konsolidasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota.
Menteri Siti seperti dikutip dari reuters mengatakan penghentian pemberian izin tersebut dilakukan untuk beberapa kegiatan, seperti perkebunan kelapa sawit atau penebangan.
Penghentian bersifat sementara atau moratorium. Penghentian pemberian izin mencakup hutan primer dan lahan gambut seluas sekitar 66 juta hektar (254.827 mil persegi).
Moratorium tersebut merupakan kelanjutan kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah sejak 2011 lalu.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2HfYTIV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Hentikan Penerbitan Izin Baru di Lahan Gambut"
Post a Comment