EKOPEDIA
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 04/08/2019 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp28 triliun hingga akhir tahun nanti. Selain suntikan modal, sebetulnya ada cara agar defisit tersebut tidak benar-benar membengkak. Yakni, dengan mengerek iuran peserta program.
Toh, cara ini sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun.
(lav)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MBspwn
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Aktivitas Manufaktur AS Cedera Bukan Cuma Ulah Perang Dagang
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivitas pabrik-pabrik di Amerika Serikat (AS) cedera, tak hanya karena … Read More...
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia me… Read More...
Kontrak Blok Selat Panjang Diteken, Komitmen Investasi Rp1 T
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi&nbs… Read More...
Utang Luar Negeri RI Bengkak 8,8 Persen per Agustus 2019
Jakarta, CNN Indonesia -- Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2019 tumbuh 8,8… Read More...
90 Persen Pengembang di Bekasi Tak Serahkan Fasilitas Umum
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 90 persen pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Bar… Read More...
0 Response to "Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik"
Post a Comment