EKOPEDIA
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 04/08/2019 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp28 triliun hingga akhir tahun nanti. Selain suntikan modal, sebetulnya ada cara agar defisit tersebut tidak benar-benar membengkak. Yakni, dengan mengerek iuran peserta program.
Toh, cara ini sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun.
(lav)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MBspwn
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
AP II Sebut Tak Ada Lonjakan Penumpang Akibat Aksi 22 Mei
Jakarta, CNN Indonesia -- Selang sehari dari aksi 22 Mei, PT Angkasa Pura II (AP II) menyatakan kon… Read More...
Dua SPBU di Tanah Abang Sempat Tutup Akibat Kerusuhan 22 Mei
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III mengimbau war… Read More...
Mereka yang Mendambakan 'Thamrin' Beraktivitas Normal
Jakarta, CNN Indonesia -- Situasi Jakarta memanas di hari ke-18 bulan suci Ramadan. Bukan karena te… Read More...
Aksi 22 Mei Reda, Rupiah Melesat Rp14.480 per Dolar AS
Jakarta, CNN Indonesia -- Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.480 per dolar Amerika Serik… Read More...
IHSG Melambung 1,56 Persen ke Level 6.032
Jakarta, CNN Indonesia -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,56 persen atau 93,06… Read More...
0 Response to "Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik"
Post a Comment