Search

Sri Mulyani Tak akan Hapus PPN 10 Persen untuk Avtur Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak akan mengubah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen avtur yang digunakan untuk penerbangan domestik. Saat ini pemerintah masih membebankan pajak sebesar 10 persen bagi avtur kepada maskapai penerbangan."Tidak ada yang berubah. Kami lihat yang selama ini sudah berjalan, nanti kami lihat kebutuhannya seperti apa," katanya, Minggu (14/7). Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan Kemenkeu menghentikan kajian pembebasan PPN bagi avtur. Alasannya, kebijakan itu bukan praktik terbaik yang berlaku secara internasional (best practice).Rofyanto mengaku pembahasan kebijakan bebas PPN bagi avtur sempat dilakukan dalam waktu yang lama. Lewat kajian tersebut, Kemenkeu membandingkan rencana kebijakan tersebut dengan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Hasilnya, negara-negara lain ternyata masih membebankan PPN avtur untuk penerbangan domestik. Bahkan, PPN avtur domestik sebesar 10 persen dianggap masih lebih murah dibanding Thailand, meski ia sendiri tak menyebut besaran PPN avtur di Negeri Gajah Putih itu.

Meski mengenakan pajak avtur, ia bilang maskapai di negara-negara tersebut masih bisa bertahan.

"Negara lain melakukan ini (PPN avtur), maskapainya masih bisa berkompetisi kok. PPN avtur 10 persen ini sudah cukup comparable dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Thailand," jelas Rofyanto, Jumat (12/7).[Gambas:Video CNN]

Siapkan Revisi Aturan Pajak

Terkait perpajakan, Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan revisi aturan perpajakan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Namun, ia memastikan revisi aturan pajak tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi Indonesia."Untuk bidang perpajakan kami sudah membuat rancangan undang-undang dalam rangka menangkap aspirasi yang disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat," katanya.Ia bilang perubahan beleid itu akan dibahas bersama dengan Presiden Jokowi. Selain itu, pemerintah akan meminta restu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."Kami akan bersama presiden memformulasikan itu dan tentu karena bentuknya UU nanti harus dibicarakan dengan DPR," tuturnya.
Sebelumnya, ia menyatakan pemerintah bakal menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebesar 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan itu ditempuh dengan cara memperbaharui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. Penurunan tarif pajak badan, menurut dia, seiring dengan permintaan Presiden Jokowi untuk memberikan insentif pada dunia usaha guna turut membantu perekonomian.

Terbaru, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai insentif pajak jumbo atau super deductible tax. Dengan adanya aturan itu, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi akan mendapat fasilitas faktor pengurang pajak sebesar 200 persen dari nilai seharusnya.

Sementara itu, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk riset dan pengembangan (R&D), pemerintah menjanjikan pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32sfFh9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sri Mulyani Tak akan Hapus PPN 10 Persen untuk Avtur Pesawat"

Post a Comment

Powered by Blogger.