
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan selisih antara anggaran dan realisasi ini terjadi karena asumsi pemerintah ketika menyusun anggaran berbeda dibanding tahun ini.
Pada September 2018, pemerintah membuat asumsi anggaran dengan mempertimbangkan jumlah PNS saat itu. Namun, jumlah PNS ternyata lebih kecil dibanding perkiraan semula.
Ia tak menyebut anggaran sebanyak itu setara dengan berapa jumlah anggota PNS. Namun, menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah PNS di seluruh Indonesia pada 2018 tercatat 4,18 juta orang.
"Nah, dari asumsi-asumsi itu, sudah terjadi perubahan. Jadi totalnya tidak sampai pagu anggaran, yakni Rp20 triliun," jelas Marwanto di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (4/7).
Lebih lanjut ia merinci, pemerintah sudah membayar Rp11,2 triliun dan pensiunan sebesar Rp7,6 triliun. Ia pun memastikan bahwa seluruh PNS sudah menerima gaji ke-13 hingga hari ini.
"Dengan jumlah tersebut, artinya hampir Rp19 triliun untuk satuan kerja pusat dan PNS pusat yang memang sedang ditempatkan di daerah," tutur dia.
Dengan nilai Rp18,8 triliun, maka anggaran gaji ke-13 PNS tahun ini tumbuh 5,14 persen dari tahun lalu yang hanya Rp17,88 triliun.
Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional In (glh/agi)
from CNN Indonesia https://ift.tt/327TbBP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pencairan Gaji ke-13 PNS Lebih Kecil dari Anggaran"
Post a Comment