Search

Orang Asing Diusulkan Hak Pakai Rumah sampai 50 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta pemerintah menambah jangka waktu hak pakai hunian bagi warga negara asing.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, orang asing saat ini diberikan hak pakai hunian di Indonesia selama 30 tahun.

Setelah itu, mereka bisa minta perpanjangan untuk jangka waktu 20 tahun dan 30 tahun. Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida meminta lama waktu pemberian hak pakai pada tahap awal tersebut bisa dinaikkan dari 30 menjadi 50 tahun. Kemudian, mereka bisa memperpanjang kembali hingga 30 tahun.

Ia mengatakan pengusaha sudah mengusulkan perpanjangan tersebut bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertahanan. Usulan sudah disampaikan ke baik DPR maupun pemerintah.
Menurutnya, perpanjangan diperlukan untuk mendongkrak kinerja industri properti yang sedang loyo seperti sekarang.
"Jadi kan bisa dapat 80 tahun, kalau dipotong-potong sekali seperti sekarang kan jadi bingung. Minat mereka (asing) belum tampak sampai sekarang. Tapi kalau langsung 50 tahun lalu ditambah 30 tahun mereka jadi yakin," papar Totok, Jumat (12/7).

Selain perpanjangan hak pakai hunian, Totok mengatakan organisasinya juga meminta agar pemerintah dan DPR memasukkan poin mengenai kepastian hukum terkait tanah yang dianggap menganggur dan aset yang dijadikan perusahaan sebagai inventaris. Ia berharap agar pemerintah tak memberlakukan pajak progresif untuk tanah inventaris.

"Untuk tanah terlantar kalau dia tidak punya izin ya kami serahkan ke pemerintah. Kalau kami mulai bangun dan sudah dilakukan, master plan sudah masuk ya sudah. Itu kan artinya kami punya perencanaan," jelas Totok.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, pemerintah perlu mengartikan dengan jelas apa yang dimaksud sebagai tanah terlantar yang bisa dikenakan pajak progresif atau diambil oleh pemerintah. Pasalnya, ketidakjelasan arti bisa menimbulkan keresahan di dunia usaha.

"Minta kejelasan definisi agar statusnya jelas. Status aman. Kalau sudah ada izin dan progress artinya kan bukan tanah telantar," terang dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan pemerintah dan DPR sudah menyepakati enam dari 15 bab dalam draf RUU. Kedua pihak menargetkan RUU Pertanahan bisa pada September 2019.

"Enam bab sudah diselesaikan, disepakati, separuh pasal ada di situ. Isinya sangat substansial," ucap Herman.

Ia memaparkan terdapat delapan poin utama yang dibahas dalam RUU Pertahanan. Rinciannya, pengaturan atas hak atas tanah, pendaftaran tanah menuju single land administration system, dan modernisasi pengelolaan.

Poin lainnya terkait penyediaan tanah untuk pembangunan, percepatan penyelesaian sengketa, kebijakan fiskal pertanahan, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga (K/L), dan penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XX6rd7
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Orang Asing Diusulkan Hak Pakai Rumah sampai 50 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.