Search

Kemenhub Surati Gojek dan Grab agar Promo Ojol Tak Kebablasan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menyurati dua aplikator ojek daring (online), Gojek dan Grab terkait harga promo jasa layanan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan surat itu sudah disampaikan dalam bentuk surat edaran.

Dalam surat tersebut, Kemenhub tidak bermaksud melarang promo jasa ojek online. Kemenhub hanya mengimbau agar diskon yang diberikan tidak melewati Tarif Batas Bawah (TBB) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Jadi surat edaran ini bukan pelarangan. Kami tak pernah melarang melakukan diskon atau promo, tapi kami mengharapkan kerja sama dua aplikator tersebut untuk tidak menerapkan diskon di bawah TBB," jelas Budi, Jumat (5/7).

Budi mengatakan surat dikirimkan setelah Kemenhub berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah surat dikirim, nantinya Kemenhub akan mengawasi jalannya promo tersebut.


Jika salah satu dari aplikator kedapatan membuat promo di bawah TBB, maka Kemenhub langsung mencap aplikator tersebut terindikasi melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Kemenhub menyatakan ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menyehatkan persaingan bila indikasi tersebut sudah muncul.

Pertama, mengirimkan surat ke KPPU yang menyatakan bahwa aplikator telah melakukan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, lewat KPPU sendiri. 

KPPU bisa melakukan pengawasan sendiri.

[Gambas:Video CNN]

"Tapi nanti penyelesaian ini tetap di KPPU. Jadi, silakan memainkan diskon asal jangan di bawah TBB. Dan diskon ini kami harap hanya diberlakukan dalam jangka waktu tertentu," tutur dia.

Meskipun sudah mengeluarkan surat edaran, Budi menyatakan pihaknya belum akan mengubah ketentuan biaya jasa ojek online seperti yang tercantum di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 328 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif dibagi ke dalam tiga zona. Yakni, zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali, zona 2 terdiri atas Jabodetabek, dan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Untuk zona I, batas bawah ditetapkan Rp1.850 per kilometer (km) dan batas atas di Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu hingga Rp10 ribu, zona II dengan batas bawah Rp2 ribu dan batas atas Rp2.500 per km dengan biaya jasa minimal Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, dan zona III dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.


Bahkan, Kemenhub beserta dua aplikator sepakat bahwa aturan ini sudah diperluas ke 41 kota di ketiga zona tersebut. Dalam waktu sebulan mendatang, pemerintah dan aplikator akan mengevaluasi kembali, apakah skema tarif ini sudah sesuai dengan keinginan aplikator dan konsumen.

"Selebihnya, kami ingin seluruh regulasi ini dijalankan dengan baik," jelas dia (glh/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XomykF
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Surati Gojek dan Grab agar Promo Ojol Tak Kebablasan"

Post a Comment

Powered by Blogger.