Search

Beli Pempek di Palembang Dikenai Pajak 10 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan pungutan pajak restoran sebesar 10 persen mulai Senin (8/7) lalu. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan untuk melaksanakan pemungutan tersebut pihaknya akan memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di setiap warung makan kaki lima dan restoran.

Pemasangan tersebut dilakukan demi memantau pendapatan usaha mereka. Salah satu tempat yang akan dijadikan sasaran adalah warung pempek. 

"Untuk awalnya tim akan memasang alat e-tax di rumah makan. Secara bertahap selanjutnya akan dipasang di gerai, warung pempek, dan usaha restoran lain. Ini sesuai Perda Kota Palembang Tahun 2002 tentang Pajak Restoran sebesar 10 persen," ujar Sulaiman, Selasa (9/7).

Ia mengatakan pemasangan e-tax dilakukan untuk menyerap pajak sektor restoran yang selama ini belum maksimal. Tim BPPD secara bertahap memasang alat e-tax di seluruh gerai dan restoran di seluruh Palembang. Pemasangan dimulai dari rumah makan.


Apabila tim BPPD sudah memasang alat ini namun warung pempek atau restoran tidak menggunakannya, pihaknya akan mengenakan sanksi. Sanksi awal akan diberikan dalam bentuk surat peringatan.

Sulaiman mengatakan pelaku usaha dituntut taat membayar pajak. Jika peringatan tidak digubris, pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel tempat usaha bahkan mencabut izin usaha mereka.

"Meski hari libur kerja, tim terus melakukan pemasangan alat e-tax. Masing-masing tim memiliki tugas sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada," ujar dia.

Sementara itu dikutip dari Antara awal pekan lalu Sulaiman meminta kepada pedagang untuk tidak mengkhawatirkan pemberlakuan pungutan pajak restoran tersebut. Menurutnya, alat pemantau pajak akan dipasang sesuai dengan sasaran yang bergantung pada omzet.

"Omzet per hari minimal Rp2 juta sampai Rp3 juta," katanya. 

[Gambas:Video CNN]

(idz/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32fuHGM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Pempek di Palembang Dikenai Pajak 10 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.