Search

Sengketa Merek, Pengadilan Uni Eropa Kalahkan Adidas

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan untuk menggagalkan upaya Adidas dalam mempertahankan perlindungan atas merek dagang. Kegagalan tersebut diberikan berkaitan dengan merek dagang berbentuk simbol tiga garis.

Keputusan tersebut diberikan terkait perselisihan lama yang terjadi antara Adidas dengan perusahaan Belgia Shoe Branding Europe. Keputusan tersebut sekaligus menguatkan hasil vonis Kantor Kekayaan Intelektual Eropa yang membatalkan merek dagang Adidas dagang berbentuk simbol tiga garis pada 2016 lalu. 

Dalam pertimbangan putusannya, pengadilan menyatakan bahwa simbol tiga garis  yang diklaim telah menjadi milik Adidas sejatinya bukan merek dagang dan pola khusus karena tidak adanya karakter pembeda pada simbol tersebut.

Pengadilan memang menyatakan Adidas telah berupaya untuk memberikan bukti terkait penggunaan simbol tiga garis di lima negara Uni Eropa, tapi bukti tidak diberikan atas seluruh blok negara di kawasan tersebut.


Pengacara kekayaan intelektual di Allen & Overy di Brussels Geert Glas mengatakan keputusan pengadilan tersebut merupakan kemunduran bagi Adidas. 

"Tetapi itu seharusnya tidak menjadi akhir dari tiga merek dagang garis mereka," kata Glas seperti dikutip dari Reuters, Kamis (20/6).

Sementara itu, Adidas dalam pernyataan mereka mengatakan putusan pengadilan tersebut tidak akan berdampak pada penggunaan merek terlindungi lain di Uni Eropa. 

"Putusan itu tidak mempengaruhi kemampuan kami untuk menggunakan dan melindungi tiga garis," kata seorang juru bicara Adidas.

"Kami kecewa dengan keputusan tersebut,  tapi kami terus mengevaluasinya dan menyambut sebagai pedoman berguna yang akan diberikan pengadilan kepada kami untuk melindungi tanda 3-stripe di masa depan," katanya.

[Gambas:Video CNN] (Reuters/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2IqEKRj
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sengketa Merek, Pengadilan Uni Eropa Kalahkan Adidas"

Post a Comment

Powered by Blogger.