"Kami digugat mengenai masalah kepatuhan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (19/6).
Menurut dia, pengajuan gugatan merupakan hak Pemerintah Brasil. Pemerintah Indonesia sendiri telah merevisi ketentuan mengenai hewan dan produk hewan sebagai tindak lanjut dari keputusan WTO sebelumnya.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Mengutip Reuters, pada 2017 lalu, Brasil telah memenangkan gugatan serupa di WTO. Namun, Brasil menilai keputusan WTO tak pernah diimplementasikan oleh Indonesia.
Dalam hal ini, Indonesia terus menghalangi impor ayam dari perusahaan Brasil. Pasalnya, ekspor unggas Brasil tidak disertai dengan sertifikat kebersihan internasional yang diterbitkan oleh Indonesia.
"Kalau mereka (Brasil) ingin ke panel (WTO) silakan ke panel. Apakah kami sudah memenuhi atau tidak," imbuhnya Oke.
[Gambas:Video CNN]
Seperti dilaporkan Reuters, Kementerian Pertanian Brasil pada Jumat (14/6) lalu, secara resmi telah meminta WTO membuka panel untuk menyelidiki kebijakan Indonesia terkait impor ayam dari Brasil.
Permintaan pembukaan panel tersebut akan dievaluasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada rapat yang akan digelar pada 24 Juni 2019 mendatang.
Dalam pernyataannya, Kementerian Pertanian Brasil mengungkapkan Pemerintah Indonesia mengirimkan tim inspeksi untuk memeriksa proses pengolahan daging unggas di Brasil pada tahun lalu. Namun, Pemerintah Indonesia belum merilis hasil inspeksi tersebut.
"Aturan WTO menyatakan sebuah negara tidak bisa menunda penerbitan otorisasi kebersihan tanpa jangka waktu yang jelas," tulis Pemerintah Brasil.
Pemerintah Brasil juga menyatakan Indonesia tidak pernah menyampaikan alasan belum diterbitkannya sertifikat itu.
(sfr/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2IqxUeB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Ekspor Daging Ayam Brasil"
Post a Comment