Gugatan terkait dengan pemberlakuan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
"Posisi saat ini, kami sudah mendapatkan firma hukum sembilan, yang sudah kami kerucutkan menjadi lima firma hukum," ujar Direktur Jendaral Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (19/6).
Kendati demikian, ia masih tutup mulut terkait nama-nama calon kandidat maupun jumlah firma hukum yang akan ditunjuk. "Bisa satu atau konsorsium tidak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan gugatan akan dilayangkan sesuai pertimbangan firma hukum nantinya.
Sebelum melayangkan gugatan, firma hukum akan berkonsultasi dengan tim khusus yang menangani persiapan gugatan ke WTO. Tim tersebut akan melibatkan lintas kementerian serta asosiasi sawit.
"Sudah dibentuk tim-nya, sudah dibentuk Surat Keputusannya mungkin segera ditandatangani bulan ini," katanya.
Berdasarkan konsultasi awal, gugatan sebaiknya dilayangkan setelah Delegated Act itu dipublikasi di Jurnal Uni Eropa. Publikasi tersebut telah dilakukan pada 10 Juni 2019 lalu.
"Mungkin tahap persiapan ke proses gugatannya itu panjang, mungkin bisa setahun atau enam bulan atau tiga bulan bergantung kesiapan kami. Law firm harus kami bekali dalam menyiapkan materi-materi," imbuh Oke.
Setelah gugatan didaftarkan, WTO akan memberikan waktu 1,5 tahun bagi Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk melakukan konsultasi dengan satu sama lain demi menyelesaikan sengketa.
"Jika tidak ada kesepakatan, maka akan masuk ke tahapan pembentukan panel, dan selanjutnya," tutur dia.
Oke bilang tidak ada tenggat waktu bagi Indonesia untuk menggugat Uni Eropa. "Mau lima tahun kemudian kami gugat bisa. Mau tiga tahun bisa tetapi kami harus siap," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Terkait gugatan ke Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice), pemerintah mengaku masih akan mempertimbangkan. Saat ini, pemerintah masih mendengar masukan yang menilai tidak perlu dilakukan gugatan tersebut.
"Kalau pelaku usaha ingin menggugat bisa ke negara anggota, tidak ke European Court of Justice," katanya.
Sebagai informasi, dalam Delegated Act Red II, Uni Eropa mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.
Konsekuensinya, konsumsi CPO untuk Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga 2023 mendatang. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk BBN di Uni Eropa akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030 nanti.
(sfr/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Zy6glH
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Segera Tunjuk Wakil RI Gugat Uni Eropa soal Sawit"
Post a Comment