Search

OJK Sebut Penyaluran Kredit Bank ke BUMN Hampir Mentok

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ruang gerak perbankan dalam menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan BUMN mulai terbatas. Kendati demikian, otoritas keuangan itu mengaku tak akan melonggarkan aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang membatasi ruang gerak tersebut. "Ruang gerak kredit BUMN tentu semakin lama semakin sempit," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Kamis (13/6).

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2018, BMPK merupakan persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Beleid tersebut mengatur, BMPK penyaluran kredit ke BUMN sebesar 30 persen.

"Ruang geraknya kalau 30 persen sudah hampir (seluruhnya) terpakai," jelas dia.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak akan melonggarkan ketentuan tersebut agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit ke BUMN. Pasalnya, menurut dia, pelonggaran aturan justru menimbulkan risiko.

"Banyak opsi-opsi lain (pendanaan BUMN) yang perlu dieksplorasi. Ada pasar modal dan investasi asing langsung," terang dia.

Di sisi lain, Wimboh juga menyarankan perbankan untuk mendorong penyaluran kredit ke perusahaan-perusahaan swasta. Sektor-sektor yang bisa menjadi unggulan, menurut dia, adalah perikanan, pariwisata, pertanian, dan pertambangan.

"Pertumbuhan ekonomi ke depan harus lebih mengandalkan kepada sektor swasta dan penanaman modal asing sehingga tidak memberikan tekanan kepada BMPK," jelas dia.


Wimboh berharap penyaluran kredit yang lebih besar ke sektor swasta akan membuat efek berganda ke perekomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, peningkatan UMKM, hingga perbaikan lingkungan.

"Kalau itu dilakukan, bisa menjawab masalah pengangguran, kemungkinan tekanan terhadap devisa dan bisa menjawab pertumbuhan ekonomi yang lebih merata karena memberikan efek berganda kepada UMKM, serta meningkatkan basis pajak yang lebih besar," harap Wimboh.

Secara terpisah, Ekonom BCA David Sumual juga menilai pelonggaran aturan BMPK berisiko. Pasalnya, jika tak hati-hati, risiko beban utang yang berlebihan pada BUMN dapat meningkat.

Ia juga menyebut batas BMPK sebesar 30 persen sebenarnya sudah cukup longgar. Untuk itu, ia juga mendukung imbauan OJK kepada perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kredit ke perusahan-perusahaan swasta.


Dengan memperbanyak penyaluran ke sektor swasta, menurut dia, Indonesia bisa terhindar dari kondisi yang terjadi pada 1998.

"Kala itu, kredit-kredit terkonsentrasi ke beberapa sektor tertentu dan ke beberapa grup tertentu," ujarnya.

Sebagai informasi, khusus untuk perusahaan pelat merah yang 100 persen dimiliki pemerintah, pembayaran kreditnya dijamin oleh pemerintah seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Namun, sejumlah BUMN merupakan perusahaan yang sudah melantai di bursa dan harus mengikuti prinsip-prinsip prudensial.

(sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2MODvjf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Sebut Penyaluran Kredit Bank ke BUMN Hampir Mentok"

Post a Comment

Powered by Blogger.