Search

KPPU Putuskan Tak Ada Kecurangan Tender di Proyek Kalija 1

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak ada persekongkolan atau kartel dalam pengerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa gas di ruas transmisi Kepodang-Tambak-Lorok-Semarang atau Kalija 1 di Jawa Tengah.

Keputusan itu didapat dari serangkaian sidang perkara dengan Nomor 11/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli.

Bersamaan dengan keputusan itu, KPPU menyatakan ketiga terlapor, yaitu PT PGAS Solution, Sapura Offshore, dan PT Encona Inti Industri selaku pemenang tender proyek tidak terbukti melanggar dugaan tersebut.


"KPPU memutuskan bahwa terlapor pertama, terlapor kedua, dan terlapor ketiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melangggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," ungkap lembaga pengawas persaingan usaha dalam keterangan tertulisnya itu.

Sebelumnya, ketiga terlapor diduga melakukan persekongkoan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Namun, serangkaian persidangan dan keputusan majelis hakim tidak menyatakan ada pelanggaran.

Menurut majelis hakim KPPU, beberapa dugaan kecurangan terkait pengaturan pemenang tender, proses evaluasi tender, tahap penetapan pemenang, dan tahap penandatanganan kontrak tidak terbukti. Selain itu, majelis hakim menilai perkara sejatinya bukan tentang proyek dengan nilai US$97,5 juta atau Rp1,21 triliun, melainkan tentang proyek sewa kapal yang nilainya tidak sebesar itu.


Kendati begitu, majelis hakim KPPU tetap memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan perbaikan prosedur pelaksanaan penerbitan IPKA. Kedua, meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan evaluasi terhadap aturan main tender proyek.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Negara Nomor PER15/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Nomor PER05/MBY/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketiga, pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat penerbitan IPKA yang tidak sah disarankan melakukan langkah hukum secara keperdataan. (uli/agi)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2IeB6di
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU Putuskan Tak Ada Kecurangan Tender di Proyek Kalija 1"

Post a Comment

Powered by Blogger.