
Dengan aturan tersebut nantinya beban pajak perusahaan multinasional besar akan lebih tinggi.
Aturan tersebut juga akan membuat negara seperti Irlandia kesulitan dalam menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan sangat rendah.
"Kami menyambut kemajuan baru ini. Kemajuan ini bermanfaat dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi dan mendukung program ambisius yang terdiri dari pendekatan dua pilar. Kami akan menggandakan upaya kami untuk solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir pada 2020," bunyi versi terakhir dari komunike tersebut seperti dikutip dari Reuters, Minggu (9/6).
Sebagai informasi Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan teknologi besar lainnya menghadapi kritik karena diduga memotong tagihan pajak mereka dengan membukukan keuntungan di negara-negara pajak rendah. Praktik semacam itu dipandang oleh banyak orang sebagai perbuatan curang.Untuk mengatasi kecurangan tersebut Inggris dan Perancis belakangan vokal dalam mengusulkan proposal pemberlakuan pajak bagi perusahaan teknologi raksasa. Dengan proposal tersebut diharapkan, perusahaan digital raksasa tersebut akan lebih sulit dalam mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak rendah.
Kengototan kedua negara tersebut telah membuat mereka berselisih dengan Amerika Serikat.
(Reuters/agt)from CNN Indonesia http://bit.ly/2F16OZx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "G20 Susun Aturan Pemungutan Pajak bagi Perusahaan Digital"
Post a Comment