Search

BPKH Keluhkan Beban Pajak Investasi Dana Haji

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluhkan pungutan pajak penghasilan atas hasil investasi dana kelolaan haji. Tengoklah, untuk tahun lalu, besar pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp1,2 triliun.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengungkapkan pemerintah masih menarik pajak deposito sebesar 20 persen dan pajak surat berharga sebesar 15 persen.

"BPKH ini masih kena pajak. Pajaknya itu deposito sebesar 20 persen dan surat berharga 15 persen. Jadi, kalau kami menyebut 7,9 persen (manfaat investasi) itu masih dipotong lagi," katanya, Rabu (19/6).

Menurut Benny, seharusnya BPKH dibebaskan dari pajak investasi. Ia bilang bandingkan saja dengan perusahaan pengelola dana serupa, misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bebas dari pungutan pajak penghasilan atas hasil investasi.


Pembebasan pajak itu tercantum dalam Undang-undang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomo 140/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial.

"Selayaknya, kami tidak bayar pajak, karena BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen juga tidak bayar pajak," katanya.

Benny mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 2017 silam. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan respons dari Kementerian Keuangan hingga saat ini.

Kendati begitu, ia mengaku untuk pengecualian pajak, maka dibutuhkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sebab, dalam aturan tersebut tidak disebutkan pengecualian pembayaran pajak investasi sebagaimana yang tercantum dalam UU BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Selain revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan perubahan aturan di Kementerian Keuangan.

"Pintunya hanya itu, kami sedang buat riset juga untuk itu, sehingga ada studi akademiknya. Karena ini seperti masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Kalau kami dikenakan pajak, uang masuk ke pemerintah, tetapi pemerintah diminta untuk subsidi juga, sama saja," jelas Benny.

BPKH sendiri mencatat total dana kelolaan haji pada tahun lalu mencapai Rp112,35 triliun, atau tumbuh 9,6 persen dari tahun 2017 sebesar Rp102,51 triliun. Tahun ini, BPKH menargetkan mengantongi dana kelolaan haji Rp121 triliun. Hingga Juni 2019, BPKH telah mengantongi dana kelolaan sebesar Rp120 triliun.

Sementara itu, nilai manfaat tumbuh 7,9 persen dari Rp5,28 triliun di 2017 menjadi Rp5,7 triliun di 2018. Tahun ini, dana manfaat ditargetkan mencapai Rp7,3 triliun. Hingga Mei, BPKH mencatat dana manfaat telah mencapai RP3 triliun.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2RpFOrI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPKH Keluhkan Beban Pajak Investasi Dana Haji"

Post a Comment

Powered by Blogger.