Search

Transaksi Elektronik Bisa Dorong Pendapatan Daerah 11 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat signifikan dengan rata-rata hingga 11 persen jika pemerintah daerah bersedia menggunakan transaksi pembayaran elektronik.

Gubernur BI Perry Warjiyo berkaca pada implementasi transaksi elektronik yang sudah dilaksanakan oleh 12 pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. 12 pemda itu terdiri dari tiga provinsi, lima kabupaten, dan empat kota.

Secara lebih rinci, tiga provinsi itu terdiri dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Sementara itu, lima kabupaten yang menjadi wilayah percobaan transaksi pemda non-tunai adalah Sleman, Semarang, Kampar, Banyuwangi, dan Bantul. Terakhir, empat kota yang menjadi proyek percontohan terdiri dari Tangerang, Mataram, Makasar, dan Bandar Lampung.

Perry menyebut PAD seluruh wilayah tersebut mengalami peningkatan 11 persen secara tahunan. Bahkan, Perry menyebut Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu kisah sukses, di mana PAD-nya berhasil tumbuh 14,65 persen pada 2018 silam.


"Pemanfaatan elektronifikasi ini membuat PAD sangat tinggi karena ada efisiensi penyalurannya. Sesuai prinsip, (elektronifikasi) ini aman dan terjangkau dan bisa mengoptimalisasi PAD," jelas Perry di Gedung Bank Indonesia, Selasa (28/5).

Maraknya kisah sukses elektronifikasi sistem pembayaran elektronik di pemerintah daerah membuat banyak pemda ingin mengikuti jejak tersebut, Data BI menunjukkan, kini 33 provinsi, 65 kota, dan 198 kabupaten sudah membuat regulasi daerah ihwal kewajiban tersebut.

Hanya saja, Perry meminta pemerintah untuk mengatur payung hukum yang lebih kuat dari Permendagri agar impelementasinya bisa meluas. Apalagi, payung hukum saat ini tidak membahas petunjuk teknis elektronifikasi transaksi pemda secara rinci.


"Sebagai dasar, (Permendagri) ini masih belum kuat dan perlu ada teknisnya seperti apa. Apakah perlu ada Peraturan Presiden yang menegaskan kembali hal tersebut? Atau perlukah ada landasan hukum jika memang hal itu nantinya akan diaudit?" imbuh dia.

Penyusunan landasan hukum tersebut, lanjut Perry, masuk ke dalam satu dari empat poin kerja sama pemerintah dan BI untuk meningkatkan elektronifikasi transaksi yang dilakukan oleh pemda.

Adapun, tiga poin kerja sama lainnya terdiri dari pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD), perlombaan antar pemda yang sukses melakukan transaksi elektronik, serta pembayaran retribusi secara elektronik menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS).

"Bisa kami sampaikan, semakin banyak pemda yang berminat melakukan elektronifikasi tersebut," jelas dia.

[Gambas:Video CNN] (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2EDpuys
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Transaksi Elektronik Bisa Dorong Pendapatan Daerah 11 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.