Search

Pemerintah Iming-iming Tambah Insentif untuk Investasi di KEK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menambah insentif bagi investor yang ingin menanamkan dananya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Diharapkan jumlah investasi di KEK bisa lebih kentara dari posisi saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah sedang mengkaji sejumlah insentif yang sebelumnya sudah diberikan untuk pelaku usaha yang berinvestasi di KEK. Beberapa insentif itu, misalnya fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance).

"Insentif itu kan dari Pajak Penghasilan (PPh), kami bandingkan selama PPh sudah ada apa saja sih, kan sudah ada tax holiday lalu tax allowance. Terus apa lagi? Nah ini kami kaji," tutur dia, Selasa (28/5).

Pemerintah juga mempelajari bentuk insentif yang diberikan di luar negeri agar investor melirik KEK untuk dijadikan ladang usaha mereka. Salah satu negara yang menjadi contoh, yakni China.


"KEK di China juga banyak, termasuk kami melihat pemerintah daerah (pemda) di sana ngapain karena ini bukan hanya pemerintah pusat tapi ada pemda," terang Suahasil.

Sejauh ini, sambung dia, beberapa KEK mulai beroperasi di Indonesia, seperti Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Tanjung Lesung di Banten. Hanya saja, kawasan itu belum terisi 100 persen.

"Makanya sambil dia mulai di tahap awal ini, kami sambil mencari insentif apa lagi yang bisa kami berikan," katanya.

Ia tak menjabarkan lebih detil bentuk insentif apa lagi yang akan diberikan demi menarik ketertarikan pelaku usaha menanamkan dana di KEK. Ia juga tidak memberikan kepastian apakah penambahan ini akan merevisi aturan sebelumnya.

[Gambas:Video CNN]

"Intinya adalah membuat KEK di Indonesia benar-benar menjadi tempat yang memberi daya tarik untuk perusahaan beroperasi (di KEK) dengan cara menambah insentif," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso menjelaskan pemerintah akan merevisi aturan yang berisi insentif di KEK yang selama ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam aturan itu, investasi di KEK akan mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Ketentuan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan PPh badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.

"Investor ini sudah mengantre, tapi mereka semua butuh kejelasan dan kepastian mengenai KEK. Makanya kami sedang bahas revisi aturan insentif KEK, kami kejar betul revisi ini," pungkas Susiwijono.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2wmK8yj
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Iming-iming Tambah Insentif untuk Investasi di KEK"

Post a Comment

Powered by Blogger.