
"Kalau mepet asal tidak melebihi tidak apa-apa. Jadi kalau mepet tidak apa-apa asal tidak melebihi," katanya, Senin (20/5).
Ia menilai keputusan itu merupakan strategi bisnis dari maskapai penerbangan. Akan tetapi, jika perseroan terbukti mematok harga tiket melewati TBA, maka Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi (review) maskapai tersebut. Bahkan, Kemenhub telah menyiapkan sanksi bagi maskapai yang melanggar aturan.
"Kalau mereka tidak ikut (aturan TBA), maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan dalam hal ini hanya berperan sebagai regulator, sehingga tidak memiliki banyak wewenang untuk melakukan intervensi. Bahkan, dalam hal penetapan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB), Kementerian Perhubungan harus berkonsultasi dengan Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tetapi karena undang-undang memberikan kewenangan pada kami menetapkan TBA dan TBB, maka seolah-olah kami yang paling kuasa," jelasnya.
Ia mengklaim maskapai telah menurunkan tarif sesuai dengan TBA yang ditetapkan pemerintah, yakni penyusutan TBA sekitar 12-16 persen bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service).
Sedangkan bagi maskapai nasional berbiaya murah (low cost carrier/LCC), pemerintah memberi imbauan untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut.
"Berkaitan dengan tarif batas atas dari pesawat kami pantau saat ini tidak ada yang melanggar. Bahkan saya sampaikan lagi beberapa sudah turun. Teman saya orang Yogyakarta bilang sudah turun tadinya Rp1,19 juta sekarang Rp1 juta lebih sedikit turunnya kira-kira 15 persen," jelasnya. (ulf/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2M0rxTg
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Bakal Evaluasi Maskapai Tak Patuhi Tarif Batas Atas"
Post a Comment