
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan BPR yang telah dilikuidasi tersebut terdiri dari dua BPR konvensional dan satu BPR syariah. Rinciannya, BPR Safir, BPR Panca Dana, dan BPRS Jabal Tsur.
"Total yang sudah dicabut izinnya ada tiga, sedangkan 2018 ada tujuh," kata Halim, Senin (13/5).
Berdasarkan catatan LPS, BPR Safir memiliki aset sebesar Rp86,69 miliar dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp100,5 miliar dan aset BPR Panca Dana sebesar Rp7,99 miliar dengan DPK nya Rp5,9 miliar. Sementara, BPR syariah Jabal Tsur mempunyai aset Rp13,26 miliar dan DPK Rp8,8 miliar.
"Jadi total yang sudah dilikuidasi adalah 95 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 94 BPR," jelas dia.
Lebih lanjut Halim memaparkan secara keseluruhan LPS membukukan pendapatan sebesar Rp8,21 triliun sepanjang Januari sampai April 2019. Angka itu terdiri dari pendapatan premi Rp5,69 triliun, pendapatan investasi Rp2,31 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp210 miliar.
"Aset LPS totalnya Rp110,37 triliun, dibandingkan Desember 2018 Rp102,7 triliun," sambung Halim.
Ia menambahkan aset itu terdiri dari investasi yang sebesar Rp97,72 triliun, kas dan piutang Rp12,12 triliun, aset tetap Rp124,2 miliar, dan aset lainnya Rp1,13 miliar.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Q26huN
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Likuidasi Tiga BPR Sepanjang Januari- April 2019"
Post a Comment