Hal tersebut diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai menggelar rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (7/5).
Saat ini, menurut Siti, kementerian telah mengantongi daftar persebaran lahan yang bisa didistribusikan ke masyarakat.
Lahan itu tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan kriteria umum memiliki forest cover (lahan hutan) di bawah 30 persen. Selain itu, kementerian juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi payung hukum distribusi lahan tersebut sudah ada.
Kendati demikian, distribusi lahan baru bisa dilakukan bila mekanisme dan peta pemanfaatan lahan sudah jelas dari masing-masing gubernur.
"Sedang dibahas akan diberikan ke gubernur yang mana dan tentu dari hasil penelitian terpadu, analisis tingkat teknis," ucap Siti usai rapat.
Siti mengatakan distribusi lahan itu nantinya bisa digunakan untuk berbagai program. Mulai dari pertanian terpadu, vasos, hingga wisata alam.
"Asal gubernur tahu punya agenda dan proposal, nanti dibicarakan di sini bersama dirjen terkait. Nanti dilihat berapa KK (kepala keluarga) dan bisa dapat berapa hektar mereka," terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan kawasan pemukiman dari lahan yang akan didistribusikan tersebut. Menurut dia, bila semua selesai, maka proses distribusi akan segera dilakukan.
"Segera, jangan-jangan sebelum Lebaran," celetuknya.
Berdasarkan data KLHK, jumlah lahan terluas yang bisa didistribusikan berada di Papua dengan luas mencapai 271 ribu hektar. Lalu, Kalimantan Tengah seluas 225 ribu hektar, Maluku 160 ribu hektar, Maluku Utara 97 ribu hektar, dan lainnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2J4v6FD
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Bagi-bagi 978 Ribu Hektare Lahan Hutan Lewat Gubernur"
Post a Comment