"Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim," ujarnya dalam seminar di kantor KPK, Kamis (9/5).
Menurut Rini, sudah banyak peraturan yang dikeluarkan pihaknya untuk mencegah korupsi. Aturan tersebut antara lain, Peraturan Menteri (PM) Negara BUMN Nomor PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan dan PM BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Adanya Pelanggaran.
Ia juga mengaku pihaknya telah mengatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan. Aturan ini mengharuskan direksi perusahaan plat merah untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud (kegagalan) adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," katanya.
Selain itu, menurut dia, Kementerian BUMN juga telah merilis aturan yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini tertuang dalam PM BUMN PER-05/MBU/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Lalu, PM BUM Nomor PER-01/MBU/01/2018 yang juga mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Saya menitipkan agar direksi menetapkan peraturan direksi bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan di seluruh pejabat di lingkungan BUMN," ungkapnya.
Meski kementerian telah banyak mengeluarkan aturan, Rini mengaku masih terdapat BUMN yang belum memiliki aturan teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan korupsi. Untuk itu, ia kembali mengingatkan direksi BUMN untuk segera membuat aturan tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah direksi BUMN tengah tersangkut kasus korupsi. Terbaru, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Direktur Operasional (DirOps) PT Pupuk Indonesia logistic (PILOG) Budiarto juga terjerat kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk dengan PT PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2PUr4QV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Direksi BUMN Tersangkut KPK, Rini Klaim Aturan Sudah Banyak"
Post a Comment