Search

BPK Soroti Penerimaan Minim dan Pemborosan AP I Rp135,80 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kekurangan penerimaan PT Angkasa Pura I (Persero) sebesar Rp135,80 miliar, terdiri atas piutang dan bunga keterlambatan kepada mitra usaha, pendapatan pengelolaan parkir dan kerja sama pengelolaan bandara.

Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 yang dipublikasikan BPK pada Selasa (28/5). Laporan itu menyebut permasalahan utama, yaitu pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan.

Permasalahan tersebut terjadi setidaknya di tiga bandara yang dikelola AP I, yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ahmad Yani di Semarang.

"AP I kehilangan potensi pendapatan untuk tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp91,07 miliar karena salah dalam menetapkan tarif untuk penjualan barang yang dilakukan di luar area bandara pada perjanjian kerja sama ruang dengan revenue share di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," tulis laporan BPK.


Tidak cuma itu, BPK juga menyoroti pemborosan atau kemahalan harga yang dilakukan AP I. Seperti, 7 kontrak sewa senilai Rp15,38 miliar di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Juanda, termasuk dua kontrak pekerjaan pada proyek pengembangan Bandara Ahmad Yani sebesar Rp6,33 miliar.

Persoalan lainnya, yakni potensi piutang tak tertagih dari 14 mitra usaha Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Juanda sebesar Rp33,23 miliar yang belum diselesaikan.

AP I masuk sebagai BUMN yang diperiksa BPK dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dengan tujuan tertentu dilakukan terhadap 27 objek pemeriksaan.

[Gambas:Video CNN] (glh/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2HHY9NC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPK Soroti Penerimaan Minim dan Pemborosan AP I Rp135,80 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.