
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan selama ini hasil eksplorasi migas yang dibawa Pertamina ke dalam negeri tercatat sebagai impor. Sementara, jasa investasi eksplorasi migas yang dilakukan Pertamina di luar negeri tidak tercatat dalam pendapatan primer.
"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan dibawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," ujarnya, Rabu (22/5).
Karenanya, per Mei 2019, pemanfaatan crude oil hasil eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri yang selama ini diekspor, sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri.
"Hal ini akan mengurangi impor crude oil yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur," kata Darmin.
Selain itu, pencatatan atas impor crude oil hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan. Di samping itu, hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan dicatat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.
Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statictic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual IMF.
"Dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan meningkat, sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan (CAD)," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN]
Kebijakan ini diputuskan dalam rakor yang dihadiri, antara lain Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Monty Giriana.
Termasuk juga Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Wiwiek Sisto Wiayat, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Yunita Rusanti.
(aud/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2M3HFn9
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Benahi Neraca, Pemerintah Ubah Pencatatan Impor Minyak"
Post a Comment