
Sebelumnya, operasional ojek, baik konvensional maupun daring (online) diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
"PM (PM Perhubungan 12/2019) berubah karena belum ada sanksi. Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) minta ada sanksi," ujar Budi usai menghadari rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran 2019 di kantor Kemenhub, Selasa (21/5).
Budi mengungkapkan sanksi diberikan jika pihak-pihak terkait melakukan pelanggaran. Misalnya, sanksi bagi aplikator yang melanggar ketentuan PM Perhubungan 12/2019.
"Misalnya, dua aplikator (Gojek dan Grab) tidak sesuai, apa sanksinya? Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Budi mengungkapkan, malam ini, Menhub Budi Karya Sumadi akan mendapatkan paparan dari hasil survei penerapan regulasi ojol dari lembaga penelitian internal dan independen.
"Kelanjutan dari (paparan) ini baru nanti akan direkomendasikan menjadi perubahan regulasi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pembahasan malam ini, Kemenhub juga akan membahas pengaturan batasan waktu dan persentase diskon atau promo yang ditawarkan oleh aplikator ojol. Rencananya, ketentuan mengenai diskon akan dimasukkan dalam revisi aturan turunan PM Perhubungan 12/2019 yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Mungkin di dalam regulasi nanti ada kalimat yang menyatakan diskon mungkin boleh tetapi dengan catatan waktu dibatasi atau besarannya," jelasnya. (sfr/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2VUyie2
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Pastikan Revisi Beleid 'Ojol' Atur Sanksi Aplikator"
Post a Comment