
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkap saat ini beberapa broker sudah mencoba notasi khusus. Menurutnya, 'tato' untuk emiten tersebut sudah bisa dilihat di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, memang belum semua broker mengimplementasikan notasi khusus tersebut.
"Notasi sudah ada di bursa efek. Broker yang implementasi baru sedikit. Nanti akan diwajibkan notasi ini untuk broker. Bisa dilihat dari broker, noteasi-notasi tersebut seperti apa," jelasnya, Sabtu (15/2). Hoesen mengungkap sebelumnya memang sudah ada UMA (Unusual Market Activity) dan suspensi untuk emiten yang pergerakannya tidak wajar. Namun, dengan notasi khusus ini akan ada tanda yang lebih spesifik untuk mengindentifikasi masalah emiten tersebut.
Berdasarkan situs resmi IDX, hingga saat ini telah dibuat tujuh notasi khusus. Masing-masing memiliki identifikasi masalah emiten yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
B - Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M - Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E - Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
S - Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
A - Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D - Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L - Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Sebelumnya, isu saham gorengan kembali marak usai terungkapnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ekuitas perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu minus Rp27,24 triliun pada akhir 2019 lalu.
Berkaitan dengan kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan Jiwasraya tahun 2016 menemukan manajemen Jiwasraya menempatkan investasi pada beberapa saham dengan kinerja buruk.
Mengutip laporan BPK, Jiwasraya berinvestasi pada 47 saham senilai Rp1,31 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2015. Dari 47 saham tersebut, terdapat tiga saham dengan persentase mayoritas yakni 67,77 persen dari total investasi di saham atau setara Rp885,8 miliar.
(age/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Swcz8Y
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hindari Saham Gorengan, OJK Beri 'Cap Khusus' ke Emiten"
Post a Comment