
Faisal mencatat nisbah pajak tahun lalu cuma 9,9 persen atau turun dari periode sebelumnya, 10,2 persen. Perhitungan itu berdasarkan data PDB terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2020 lalu dan data penerimaan perpajakan dalam APBN Kita terbitan Kementerian Keuangan terbaru edisi Januari 2020.
"Mungkin lebih lama dari itu (setengah abad), karena saya hanya bisa melacak data ke belakang sampai tahun 1970. Penurunan membuat tax ratio hanya satu digit, kedua kalinya selama pemerintahan Jokowi (Presiden Jokowi)," ujar Faisal dalam situs resminya, dikutip Senin (10/2).
Faisal menerangkan perhitungan rasio pajak yang ia gunakan lazim dipakai di dunia, bukan versi pemerintah. Dalam perhitungan versi pemerintah, sambungnya, perhitungan rasio pajak memasukkan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam. "Nisbah pajak adalah penerimaan pajak dibagi PDB harga berlaku," ujarnya.
Menurut Faisal, realisasi yang kurang menggembirakan itu harusnya menjadi peringatan bagi pemerintah yang akan mengobral pajak dalam rancangan omnibus law perpajakan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan, termasuk juga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lainnya, seperti pembebasan pajak (tax holiday), mini tax holiday, pengurangan pajak (tax allowance), pengurangan pajak di atas 100 persen (super deductible tax).
Salah satu insentif perpajakan dalam omnibus law perpajakan adalah memberikan keringanan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak atau 'pengemplang'. Selama ini, bunganya ditetapkan sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga totalnya mencapai 48 persen.
"Di omnibus law, kami perkenalkan denda lebih rendah agar (wajib pajak) tidak terlalu takut. Jadi, kalau mereka mereka ingin tobat kami akan terus hitung kewajiban di masa lalu dan itu akan dikalikan dengan suku bunga satu kali 24 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
(sfr/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/31IPRx7
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Faisal Basri Soroti Rasio Pajak Terendah dalam Setengah Abad"
Post a Comment