Search

Draf Omnibus Law, Jokowi Hapus Inflasi dalam Perhitungan UMP

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah rumus perhitungan upah minimum. Perubahan dilakukan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, upah minimum akan dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Ketentuan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam PP78 tentang Pengupahan yang menjadi aturan pelaksana uu tersebut, upah minimum dihitung dengan menambahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.


Selain mengubah rumus perhitungan UMP, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah. Selanjutnya, penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur. Pemerintahan Jokowi saat ini tengah berupaya untuk menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi uu. Pemerintah mengklaim upaya itu dilakukan untuk memacu investasi di dalam negeri.

Selain mengatur soal perubahan rumus perhitungan UMP, beleid rencananya juga akan menghapus pemberian upah bagi pekerja yang tidak bisa bekerja karena sakit. Dalam rancangan beleid tersebut, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah. 

Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

[Gambas:Video CNN]
Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.

Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka bisa mendapatkan upah untuk dua hari. 

(agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2wlnUQh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Draf Omnibus Law, Jokowi Hapus Inflasi dalam Perhitungan UMP"

Post a Comment

Powered by Blogger.