Gugatan pailit yang diajukan perusahaan sendiri dilakukan melalui Pengadilan Negeri Semarang. Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menuturkan gugatan pailit dari perusahaan merupakan satu dari tiga permohonan pailit.
"Surat permohonan pailit diajukan oleh Tossa Shakti sendiri," ujarnya di Semarang, seperti dilansir Antara, Minggu (26/1).Selanjutnya, sambung Eko, pengadilan akan menunjuk majelis haki untuk menggelar sidang dan menentukan waktu persidangan.
"Karena ada beberapa gugatan, ada yang disidang bersama, ada juga yang tersendiri," imbuh dia.
Gugatan pailit terhadap Tossa Shakti bukan lah yang pertama ditangani oleh PN Semarang. Sebelumnya, perusahaan juga digugat oleh United Shipping Indonesia.Namun, gugatan tersebut sempat ditolak karena belum melampaui batas jatuh tempo. United Shipping pun kembali mengajukan gugatan kedua kalinya setelah tenggat waktu berlalu.
(Antara/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2RvucVU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produsen Motor Roda Tiga Tossa Shakti Ajukan Pailit"
Post a Comment