
Berdasarkan laporan Bank Dunia, jumlah masyarakat kelas menengah menembus 52 juta orang pada September 2019. Namun, ada sekitar 115 juta orang yang rentan kembali miskin.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mampu menjamin kelas menengah. Dari sisi omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah berharap beleid hukum itu bisa memberikan kepastian kepada investor yang ingin mengalirkan modalnya ke dalam negeri.
Dengan begitu, aliran investasi bisa benar-benar masuk dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Kesempatan kerja ini kemudian bisa dinikmati oleh masyarakat sehingga tercipta sumber pendapatan yang bisa menopang kebutuhan konsumsi mereka. "Omnibus law ini dalam rangka create middle income dengan create a job," ucap Sri Mulyani, Kamis (30/1).
Begitu pula dengan kebijakan Kartu Prakerja. Program ini bertujuan memberikan keterampilan bagi calon pekerja, sehingga memenuhi kualifikasi industri dan mereka bisa bekerja.
"Resep paling penting untuk creating middle class adalah mereka bisa mendapatkan job yang salary-nya cukup baik," tuturnya.
Di sisi lain, bila Kartu Prakerja tidak berhasil membuat masyarakat bekerja di industri, setidaknya keterampilan yang diberikan pemerintah bisa menjadi modal bagi mereka untuk menjadi pengusaha.
"Mereka juga bisa menjadi entrepreneur, merealisasikan ide-idenya, lalu menciptakan kesempatan kerja baru juga. Jadi itu yang harus difokuskan," terangnya.Saat ini, pemerintah tinggal menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja kepada DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk draf tersebut.
Sementara program Kartu Prakerja rencananya akan dilaksanakan melalui skema uji coba di Jakarta dan Bandung pada April 2020. Implementasi menyeluruh ditargetkan pada Agustus 2020.
(uli/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/36HrSzi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Omnibus Law 'Cilaka' Jadi Resep Menkeu Amankan Kelas Menengah"
Post a Comment