Saat ini, DPR sejatinya sudah menetapkan empat rancangan undang-undang (ruu) omnibus law di Prolegnas 2020. Mulai dari RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Namun, mengingat pentingnya omnibus law di sektor keuangan, bendahara negara akan melobi lembaga legislatif untuk turut memasukkan pembahasan omnibus law tersebut ke Prolegnas 2020. Omnibus law sektor keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Kemudian, turut menyempurnakan aturan hukum terkait bank, asuransi, pasar modal, hingga aturan soal institusi yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Prioritas selanjutnya, kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) eksisting di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis," kata Sri Mulyani, Rabu (22/1).
Bendahara negara mengatakan UU PPKSK penting diubah karena beleid itu hanya mengatur soal pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemik di bank. Sementara masalah keuangan di perusahaan nonbank tidak ada, misalnya ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan dengan nilai potensi kerugian yang cukup tinggi.
"UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian," terangnya.
Selain omnibus law sektor keuangan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga ingin DPR memprioritaskan pembahasan RUU Bea Materai. Begitu juga dengan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
"Prioritas kami RUU Bea Materai karena waktu itu sudah hampir selesai. Lalu, omnibus law di bidang perpajakan, minggu ini kami harapkan bisa jadi Prolegnas dan nanti kami berikan surat presidennya," ujarnya.
Rencana pembentukan omnibus law di sektor keuangan dilakukan pemerintah karena maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan akhir-akhir ini, khususnya asuransi. Misalnya, masalah keuangan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).
(uli/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/2TQkoHm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu Minta DPR Prioritaskan Omnibus Law Sektor Keuangan"
Post a Comment