Aturan pengawasan tambahan itu terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan portofolio saham dan reksa dananya kepada OJK.
Sayang, bejibun regulasi di industri asuransi bakal sia-sia tanpa penegakan aturan, yang dinilai Pengamat Asuransi Irvan Raharjo selama ini memang tak pernah berjalan.
Ia bahkan dengan tegas menyebut rencana aturan pengawasan tambahan OJK bukan solusi baru untuk menyelesaikan permasalahan di industri asuransi. Toh, ia mengingatkan OJK juga menerapkan aturan kewajiban laporan keuangan secara bulanan usai kasus gagal bayar Bumiputera, yang belakangan diketahui tidak dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Bahkan, untuk laporan keuangan tahunan saja, tidak seluruh perusahaan asuransi ikhlas mengunggah informasi terkait di situs masing-masing. Tengoklah, Jiwasraya yang tidak mem-posting lapkeu-nya tahun 2018, termasuk Asabri yang tidak mem-posting lapkeu mereka periode 2018-2019.Menurut Irvan, fokus OJK salah tempat. Sebab, titik permasalahan bukan terletak pada hal-hal teknis, seperti lemahnya aturan pelaporan lapkeu perusahaan asuransi. Melainkan tidak ada penegakan terhadap aturan-aturan yang dibuatnya.
"Jadi, yang lebih penting itu bukan soal laporannya, tetapi penegakan aturannya. Itu yang OJK lemah. Kalau aturan sih sudah banyak. Mereka (OJK) sangat produktif soal aturan, tetapi kenyataannya, penegakannya lemah," imbuh dia.
Padahal, selaku wasit industri keuangan, OJK bisa saja memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tak patuh. Tetapi, terlebih dahulu, pembuat kebijakannya harus patuh juga melakukan pengawasan dan penegakannya.
[Gambas:Video CNN]
Terbukti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa OJK tidak menghentikan produk tabungan rencana (saving plan) Jiwasraya yang sudah dinyatakan bermasalah sejak 2016 sampai gagal bayar mencuat pada Oktober 2018.
"Ya kalau ada yang melanggar, harus diberi sanksi. Peringatan 1, 2, 3 sampai PKU (pembatasan kegiatan usaha) dan pencabutan izin usaha. Nampak sekali di kasus Jiwasraya itu, kan izin saving plan yang memberikan OJK. Tetapi, ketika Jiwasraya tidak sanggup membayar, yang menghentikan Jiwasraya itu sendiri, bukan OJK," terang Irvan.
Karenanya, dia mempertanyakan kapabilitas sumber daya OJK dalam menganalisis permasalahan selama ini. Menurut dia, jika memang sumber daya OJK tak memadai, wajar peraturan-peraturan yang telah dilahirkannya berpotensi semakin terabaikan.
"Kalau nanti ditambah dengan kewajiban laporan portofolio saham secara bulanan, apa yang bisa mereka hasilkan dari laporan itu? Takutnya malah menyulitkan mereka sendiri. Tenaganya cukup tidak?" tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Herris B Simanjuntak menilai regulasi terkait pengawasan OJK di industri asuransi, sebetulnya sudah memadai. "Dalam kaitan dengan investasi, saya rasa cukup," katanya.Namun, menurut dia, industri asuransi tetap membutuhkan kehadiran lembaga penjamin polis. Lembaga ini akan mengawasi pelaku usaha dan nasabah dalam hal pembayaran klaim. Toh, lembaga penjamin polis merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, yang sampai saat ini bahkan belum ada rencana pembentukan lembaganya.
"Lembaga penjamin polis seharusnya dibentuk tahun 2017. Tetapi, ini sudah terlambat 2 tahun. Sekarang pun belum," tegas Herris.
CNNIndonesia.com berusaha meminta tanggapan OJK. Namun, pesan singkat yang dikirim ke Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum direspons.
(bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/3859u4u
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geger Jiwasraya, OJK Perlu Tegas Bukan Cuma Bikin Aturan"
Post a Comment