Search

Pemerintah Kaji Denda Perusahaan Tak Patuh DMO Batu Bara

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji pengenaan denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan.

Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto menjelaskan selama ini perusahaan yang gagal memenuhi kuota DMO batu bara mendapatkan pengurangan kuota produksi di tahun berikutnya. Perusahaan hanya akan diberikan persetujuan produksi tahun berikutnya sebesar 4 kali dari realisasi pemenuhan DMO.

Sebaliknya, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO berhak mendapatkan tambahan kuota produksi di tahun selanjutnya.


"Tahun depan kami akan coba mempertimbangkan mekanisme yang lebih fair dan komprehensif, yaitu kemungkinan insentif maupun disinsentif. Bagi perusahaan yang tidak penuhi DMO maka dikenakan sanksi kemungkinan denda, bagi yang melebihi maka mendapatkan insentif," ujarnya, Rabu (11/12).

Untuk diketahui, DMO batu bara ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batu bara perusahaan di 2020. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan patokan harga tertinggi batu bara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.

Dodik menuturkan DMO batu bara dalam negeri kian meningkat tiap tahunnya. Pada 2018, kuota DMO tercatat sebesar 115 juta ton, lalu meningkat menjadi 128 juta ton tahun ini. Per Oktober 2019, realisasi DMO batu bara mencapai 95 juta ton atau setara 74,21 persen dari target.

Ia memastikan meskipun secara persentase rencana DMO batu bara tidak mencapai target, namun seluruh kebutuhan batu bara dalam negeri dapat terpenuhi. Pasalnya, pemerintah memasang target DMO batu bara lebih besar dari kebutuhannya sebagai langkah antisipatif.

Kementerian ESDM meramalkan realisasi DMO batu bara tembus 124 juta ton hingga akhir tahun. Tahun depan, Kementerian ESDM kembali menaikkan rencana DMO batu bara menjadi 150 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau setara 109 juta ton dialokasikan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).


"Ini kami dapatkan dari hasil rekonsiliasi dengan pengguna batu bara dalam negeri," ucapnya.

Tanggapan Pelaku Usaha

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menanggapi rencana pemberian denda bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO batu bara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai Kementerian ESDM sebaiknya mengkaji ulang rencana tersebut.

"Kami khawatir itu tidak efektif juga karena isunya nanti perusahaan hitung-hitungan mending bayar denda daripada ini (DMO), padahal urgensinya memastikan pasokan dalam negeri, itu tricky juga, itu yang harus dilihat," katanya.

Alih-alih mengutak-atik skema insentif disinsentif, ia meminta pemerintah untuk mengembalikan harga DMO batu bara kepada mekanisme pasar. Untuk diketahui, patokan harga tertinggi batu bara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.

Itu berarti, jika harga pasar di bawah US$70 per ton, maka harga yang digunakan adalah harga pasar. Sedangkan, jika harga pasar melampaui US$70 per ton, maka pengusaha hanya bisa menjual di harga US$70 per ton. Hendra mengaku kebijakan itu merugikan pengusaha batu bara.

"Menurut saya sih tahun depan dikembalikan ke harga pasar saja supaya lebih fair, baru diatur mekanisme yang lebih tepat," ucapnya.

Ia menyadari usulan tersebut tentu menuai pro dan kontra dari PLN dan pengguna batu bara domestik lainnya. Akan tetapi, ia meminta keberpihakan pemerintah kepada pengusaha batu bara yang selama dua tahun ini telah mematuhi harga DMO batu bara.

"Ya tidak ada satu kebijakan yang menyenangkan, cuma kan itung-itung sudah dua tahun kami tanda kutip berkorban buat ini (DMO), jadi saatnya pemerintah juga memperhatikan kelangsungan bisnis batu bara," katanya.

[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/38v2zmk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Kaji Denda Perusahaan Tak Patuh DMO Batu Bara"

Post a Comment

Powered by Blogger.