Search

Kemenhub Sebut Garuda Sudah Bayar Denda Penyelundupan Harley

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membayar denda sebesar Rp100 juta atas kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson pada bulan lalu. Komponen motor itu dikirim melalui pesawat Airbus A330-900.

"Sudah dibayarkan (denda Rp100 juta kepada Kementerian Perhubungan)," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Minggu (22/12).

Polana mengungkapkan Garuda Indonesia langsung membayar denda tak lama setelah Kementerian Perhubungan memberikan peringatan kepada perusahaan. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih lanjut kapan pastinya pembayaran dilakukan.


"Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar," ujar Polana.
Polana sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan denda berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta atas penyelundupan komponen motor Harley-Davidson yang dilakukan Garuda Indonesia.

Ia menyebut maskapai itu melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

"Itu dikategorikan penerbangan tidak berjadwal, non-niaga. Di dalam PM itu sudah ada aturannya. Itu tetap harus ada flight approval. Yang diperbolehkan dalam pesawat itu barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan. Namun kalau ada bagasi tercatat, itu ranah bea cukai," jelas dia.

Selain sanksi denda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga memecat lima direksi yang diduga ikut menyelundupkan komponen Harley-Davidson dalam pesawat

Lima direksi itu antara lain Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar.


Belum selesai kasus penyelundupan itu, Kementerian BUMN baru-baru ini menemukan dugaan penyalahgunaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia.

PKBL sering juga disebut dengan upaya perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Dugaan tersebut didapat dari bukti transfer. Transfer terjadi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) sebesar Rp50 juta.

Dana itu diatasnamakan sebagai bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia. Dana itu dikirimkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ke rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 17 September 2019.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sedang mengecek bukti transfer itu kepada manajemen Garuda Indonesia. Masalahnya, dana PKBL atau CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan eksternal, bukan internal seperti pemilihan umum 2019 Ikagi.

"Dana CSR itu kan ditempatkan untuk kegiatan di luar, bukan digunakan untuk internal. Makanya kami lihat, kenapa bisa digunakan di internal," kata Arya. (aud/end)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2PLdmkM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Sebut Garuda Sudah Bayar Denda Penyelundupan Harley"

Post a Comment

Powered by Blogger.