Search

ExxonMobil Bantah Tak Transparan soal Kewajiban Bayar ke RI

Jakarta, CNN Indonesia -- ExxonMobil membantah tudingan tak transparan dalam mengungkap kewajiban bayar ke Pemerintah Indonesia. Tudingan itu dilemparkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) dan Publish What You Pay (PWYP) kepada perusahaan minyak internasional itu.

NRGI dan PWYP menyebut Exxonmobil menolak membuka data pembayaran kepada pemerintah pada periode 2017-2018.

Namun, Exxonmobil mengklaim kewajiban bayar diungkap sesuai peraturan terkait. "Pengungkapan konsisten dilakukan sesuai hukum dan peraturan," ujar Vice President Public & Government Affairs Exxonmobil Azi N Alam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/12).

Menurut dia, perusahaan sepakat dan mendukung agar data pembayaran ke pemerintah dibuka sehingga publik bisa melacak penggunaan dana tersebut. Hal itu seperti apa yang diamanatkan oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).

"Kami telah menjadi peserta dalam EITI di tingkat sekretariat dan negara. Perusahaan aktif terlibat dalam kegiatan EITI," ucap Azi.

Sebelumnya, NRGI dan PWYP mengungkapkan ada dua perusahaan minyak internasional yang tak membuka data pembayaran ke pemerintah Indonesia. Selain ExxonMobil, perusahaan lainnya adalah ConocoPhillips.

"Patut disayangkan bahwa ExxonMobil dan ConocoPhillips yang mengklaim diri sebagai pendukung standar transparansi global justru menolak memberikan informasi ini kepada masyarakat Indonesia," kata Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria.

Bria menyatakan dua perusahaan itu memang tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk mempublikasikan data pembayarannya. Namun, ExxonMobil dan ConocoPhillips merupakan pendukung dari EITI.

"EITI sendiri dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan harus secara sistematis membuka semua data pembayarannya kepada negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, termasuk Indonesia," jelas Bria.

Selain itu, NRGI dan PWYP juga menemukan sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) internasional membayarkan kewajiban bonusnya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara lain jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor, dan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.

Perusahaan minyak seharusnya membayarkan kewajibannya itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika dibayarkan ke kementerian lain, NRGI dan PWYP menilai publik akan kesulitan menelusuri pergerakan dana tersebut.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34CybTR
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ExxonMobil Bantah Tak Transparan soal Kewajiban Bayar ke RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.