Search

Bukalapak Soroti Pelaksanaan Aturan Perdagangan Online Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden dan Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid menuturkan implementasi aturan perdagangan online perlu waktu setidaknya dua tahun. Alasannya, pemerintah perlu membuat aturan turunan dari regulasi tersebut.

Sebagai catatan, ketentuan bagi pedagang online tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu dan resmi diundangkan pada 25 November 2019.

"Kami pikir (penerapan PP80/2019) itu butuh dua tahun implementasi karena belum membahas detail soal sanksi dan sebagainya," katanya, Selasa (10/12).

Menurut dia, beberapa hal perlu didetailkan, salah satunya definisi badan usaha. Sebab, kebanyakan Usaha Kecil Menengah (UKM) dijalankan oleh individu. Untuk itu, perlu ketentuan yang jelas terkait status individu sebagai badan usaha. "Kami sedang diskusikan dengan Kementerian Perdagangan (terkait status badan usaha)," ucapnya. Selain badan usaha, ia bilang hal yang harus dibuatkan aturan teknis adalah perizinan dan pelaporan data. Dalam aturan itu, seluruh pedagang online wajib memiliki izin usaha, kecuali pihak yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual.

Soal perizinan, Kementerian Perdagangan berjanji akan menggratiskan proses perizinan kepada seluruh pelaku pedagang online. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

"Untuk perizinan yang kami concern dari sisi UKM, kalau Bukalapak tidak terkait, tapi kasarnya kalau semua UKM diminta berizin, itu harus dicari solusinya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengaku khawatir dengan kehadiran aturan perdagangan online. Kekhawatiran muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi atas penerbitan aturan tersebut.

"Sosialisasinya kurang jelas, prosesi juga nggak ada, atau memang belum. Artinya begini, kan perlu dijelaskan, tujuannya ini apa, terus concern-nya kepada pedagang apa? Itu seharusnya di-adjust (disesuaikan) dulu sebelum di buat," kata Ignatius.

(ulf/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YDQV44
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bukalapak Soroti Pelaksanaan Aturan Perdagangan Online Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.