"Mengikuti aturan saja," ucap Ahok, Senin (25/11).
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pejabat di BUMN diperbolehkan atau tidak menjadi anggota di salah satu partai politik. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkomitmen untuk menaati kebijakan pemerintahan.
"Saya tidak tahu aturannya. Kami ikutin aturannya pasti ya," jelas dia. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan seluruh pihak yang ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan pelat merah harus mundur dari partai politik. Ini juga berlaku bagi Ahok.
"Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick.
Sementara itu, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Ahok tak harus keluar dari partai politik saat ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
"Tidak harus keluar (sebagai kader PDIP) karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto.
Diketahui, Ahok baru saja menerima Surat Keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama Pertamina hari ini. Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.Selain Ahok, Erick juga menunjuk Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama menggantikan Arcandra Tahar.
Selain itu, posisi Gatot Trihargo sebagai komisaris digantikan oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Condro Kirono.
Kemudian, perusahaan juga mengubah susunan direksi dengan menempatkan Emma Sri Martini yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel menjadi Direktur Keuangan Pertamina.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/35AUFWd
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terima SK Komut Pertamina, Ahok Ikuti Aturan Soal Parpol"
Post a Comment