
Dalam status mutual, pemegang polis Bumiputera sekaligus menjadi pemegang sahamnya. Ini berbeda dengan asuransi yang menggunakan skema bisnis Perseroan Terbatas (PT). Sebagai asuransi jiwa tertua di Indonesia, Bumiputera menjadi satu-satunya asuransi yang menggunakan skema AJB.
"Menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk de-mutual, jadi bukan mutual lagi. Lebih mudah menyelesaikannya, detailnya saya tidak bisa jelaskan," kata Ketua Komisi XI Dito Ganindito, Senin (18/11).
Mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pemerintah baru bisa menyuntikkan dana setelah status mutual Bumiputera dicopot. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menuturkan anggota dewan bakal membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas menyelesaikan permasalahan di industri jasa keuangan.
Selain persoalan AJB Bumiputera, terdapat kasus lainnya yakni tekanan likuiditas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan permasalahan permodalan PT Bank Muamalat Tbk. Namun, ia mengisyaratkan anggota dewan akan memprioritaskan panja Bumiputera.
"Prioritas (panja) pertama, tentunya kalau kita melihat Jiwasraya ada pemegang sahamnya, yang agak memang kompleks adalah Bumiputera karena AJB," jelasnya.
Sebagai informasi, masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 lalu. Saat itu, kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Kemampuan perusahaan untuk membayar klaim nasabah juga terbilang rendah.
Pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun. Hingga kini, masih terdapat nasabah Bumiputera yang belum mendapatkan pembayaran haknya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2r2V8kU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelamatan Bumiputera Terganjal Status Usaha Bersama"
Post a Comment