Search

Mengenal Kewajiban Sertifikat Halal

EKOPEDIA

tmy, CNN Indonesia | Minggu, 20/10/2019 08:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban diberlakukan untuk melaksanakan amanat UU Jaminan Produk Halal.

Dengan kewajiban tersebut, semua produk makanan dan minuman yang beredar di dalam negeri wajib mencantumkan sertifikat halal.

 

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Bsbh5y
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Kewajiban Sertifikat Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.