Search

Menaker Pastikan Kenaikan UMP Ditentukan Sesuai Aturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri 'angkat tangan' menanggapi pro kontra kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen yang ia telah tetapkan beberapa waktu lalu. Pro kontra datang dari buruh dan pengusaha.

Hanif 'angkat tangan' karena kenaikan yang ia tetapkan telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan patokan kedua indikator, tercatat besar kenaikan UMP 2020 mencapai 8,51 persen. "Saya sebagai menteri ketenagakerjaan hanya menyampaikan data, jadi bukan saya yang mutusin. Wong sudah aturannya begitu, ini relatively win-win," ungkap Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10).


Lebih lanjut, ia meminta pihak-pihak yang masih pro kontra dengan kebijakan itu untuk menerima saja. Sebab, kebijakan itu sejatinya dirumuskan demi mengakomodasi harapan dari berbagai pihak. "Yang penting adalah formula tertentu yang bisa kami sebut win-win. Hal yang win-win pun kalau ditanyakan satu per satu pihak, ya pasti judulnya saya belum terlalu setuju. Kalau ada sedikit kontroversi ya wajarlah," tuturnya.

Di sisi lain, ia menilai besaran kenaikan upah sejatinya sudah cukup proporsional dari segi persentase. "Di masa sekarang, kalau naik 8,51 persen sudah oke lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Dalam surat itu, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.

Persentase UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu berasal dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

[Gambas:Video CNN] (uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2oVlJzI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menaker Pastikan Kenaikan UMP Ditentukan Sesuai Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.