Search

Kemenhub Kaji Kewajiban Angkutan Umum Pakai Mobil Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengkaji kewajiban operator angkutan umum menggunakan kendaraan listrik sebagai armada mereka. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Satu saat akan begitu, diwajibkan (menggunakan kendaraan listrik). Dalam jumlah tertentu kami wajibkan tetapi akan kami kajilah karena kami tidak mau juga sektor operasi ini punya masalah karena adanya kewajiban itu," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Selasa (3/9).

Budi mengungkapkan saat ini beberapa operator sudah mulai mengoperasikan kendaraan listrik. Salah satunya, operator taksi Blue Bird.

Selain itu, operator Transjakarta juga sudah membeli dua armada bus listrik yang bakal segera beroperasi setelah Kemenhub menerbitkan aturan mengenai uji tipe kendaraan listrik.

"Dalam satu, dua hari ini akan kami keluarkan (aturan) uji tipenya," ujarnya.

Selanjutnya, operator taksi daring seperti Grab juga mulai menggunakan kendaraan listrik. Budi menargetkan porsi kendaraan umum listrik bisa mencapai 30 persen pada 2021.

Untuk itu, selama 2 tahun ke depan pemerintah akan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan seperti stasiun pengisian isi ulang baterai (charging station) kendaraan listrik.

"Dalam dua tahun kami harapkan industri sudah siap juga. Pada saat populasi banyak, kebutuhan banyak, kita (Indonesia) sudah bisa membuat industrinya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah membahas standardisasi stasiun pengisian isi ulang baterai mengingat swasta juga bisa ikut terlibat dalam pembangunannya.

"Standard dari pada komponen soket electric-nya karena kan kalau charging station itu perlu komponen yang standard juga," jelasnya.

Disebutkan Airlangga, pembangunan stasiun pengisian ulang baterai kendaraan listrik membutuhkan investasi berkisar Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Di saat yang sama, pemerintah juga tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui revisi beleid tersebut pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berupa pembebasan PPnBM.

(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LhrpfW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenhub Kaji Kewajiban Angkutan Umum Pakai Mobil Listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.