
Beleid tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117, pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sekarang masuk ke dalam daftar pengusaha yang diberikan kemudahan untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39. Dalam beleid tersebut, dua jenis pengusaha tersebut tidak masuk dalam daftar yang diberikan kemudahan atau pendahuluan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Tapi, untuk mendapatkan prioritas tersebut perusahaan farmasi harus memiliki sertifikat distribusi farmasi pedagang besar. Sementara itu bagi distributor alat kesehatan, mereka harus memiliki sertifikat atau izin penyalur.
Sri Mulyani mengatakan pemberian kemudahan tersebut dilakukan agar perusahaan farmasi dan alat kesehatan tidak mengalami tekanan keuangan akibat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan."Arti dari peraturan tersebut, mereka akan diberikan restitusi yang lebih cepat pada setiap masa pajak supaya tidak mengalami tekanan likuiditas yang berat akibat Program JKN," katanya, Senin (26/8).
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai saat ini masih berjalan tertatih-tatih. Pangkal masalahnya, BPJS Kesehatan yang menjadi pelaksana program tersebut selalu mengalami krisis keuangan.
Untuk tahun ini saja, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit keuangan sampai dengan Rp28,5 triliun. Defisit tersebut berdampak, salah satunya kepada perusahaan farmasi.
[Gambas:Video CNN]
PT Kalbe Farma Tbk beberapa waktu lalu mengungkapkan masalah keuangan BPJS Kesehatan telah mengakibatkan sejumlah rumah sakit menunda pembayaran obat ke Rumah Sakit (RS) yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data mereka, tunggakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Tunggakan ini dihitung sejak BPJS Kesehatan bersulih nama dari PT Askes (Persero) pad 2014 silam. Menurut Direktur Keuangan Kalbe Farma Bernadus Karmin Winata, sejumlah RS tercatat menunggak pembayaran obat lantaran BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan ke RS terkait.
Kalbe Farma selaku perusahaan yang memproduksi obat-obatan pun terkena imbasnya. "Kami mencatat beberapa RS melakukan manajemen dengan baik, walaupun kondisi BPJS Kesehatan negatif (defisit). Jadi, sebetulnya mereka bisa jika mau melakukan pembayaran, tidak semuanya buruk," ujar Bernadus di BEI, Jakarta, Selasa (20/8).
(uli/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZuOgsa
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demi BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bantu Perusahaan Farmasi"
Post a Comment