Search

BI: WhatsApp Harus Berbadan Hukum Garap Pembayaran Elektronik

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa WhatsApp, aplikasi pesan instan, belum melakukan pembicaraan terkait perizinan penyelenggaraan pembayaran elektronik. Padahal, sesuai aturan, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

Salah satunya, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan WhatsApp harus berbadan hukum Indonesia. "WhatsApp juga harus mengajukan izin sebagai PJSP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Berbeda halnya jika penerbit uang elektronik asing atau penerbit instrumen pembayaran berbasis teknologi QR Code ingin melakukan cross-border payment, maka penerbit bisa bekerja sama dengan bank BUKU 4.

"Yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum. Syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas Sistem Pembayaran setempat," imbuh Filianingsih.

Sebelumnya, layanan pesan instan milik Facebook Inc disebut sedang berdiskusi dengan beberapa perusahaan pembayaran digital di Indonesia untuk menawarkan layanan transaksi mobile payment.

Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan kinerja sektor perdagangan elektronik (e-commerce) yang tumbuh melesat saat ini.

Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa. Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna.

WhatsApp dikabarkan akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal, karena peraturan perizinan yang ketat.

Nantinya, model layanan di Indonesia dapat menjadi acuan bagi WhatsApp untuk diadopsi di pasar negara berkembang lain. Hal itu dilakukan untuk menyiasati peraturan tentang pemain asing yang menciptakan dompet digital.

Sebelumnya, aplikasi itu juga menunggu persetujuan regulator India, pasar pengguna terbesar di dunia.

Di India, layanan tertunda beroperasi karena aturan terkendala masalah penyimpanan data lokal. Di India, WhatsApp berencana menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.
[Gambas:Video CNN]

(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Zmssmi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BI: WhatsApp Harus Berbadan Hukum Garap Pembayaran Elektronik"

Post a Comment

Powered by Blogger.