Search

OJK Cabut Izin Usaha dan Sanksi Pialang Asuransi

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi. Yakni, PT Siar Perdana Asuransi. Sebelumnya, OJK memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada perseroan karena belum menyampaikan Laporan Semester II Tahun 2017.

Dalam situs resmi OJK, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Anggar B Nuraini mengatakan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Siar Perdana Asuransi sebagai perusahaan pialang asuransi.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan wajib untuk menurunkan papan nama, di kantor pusat maupun kantor lainnya, menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya, termasuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada OJK," ujarnya, belum lama ini.

Data terakhir menyebut alamat kantor pusat Siar Perdana Asuransi terletak di Kompleks Kebayoran Center Blok A12-15, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," katanya.


Sementara itu, OJK mencabut sanksi perusahaan pialang asuransi, yaitu PT Saksama Arta. Perusahaan dikenakan SPKU melalui surat bernomor S-73/NB.1/2019 tertanggal 31 Mei 2019.

"Perusahaan telah menyelesaikan penyebab dikenakan SPKU dengan melakukan administrasi perubahan pengurus PT Saksama Arta. Dengan dicabutnya sanksi, perusahaan diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata Anggar.

Berdasarkan data OJK pada 2018 lalu, industri pialang asuransi mencatat aset sebesar Rp6,76 triliun atau naik 10,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara laba, industri ini membukukan laba Rp546 miliar atau melejit 37,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp397 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2JPLJFH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Cabut Izin Usaha dan Sanksi Pialang Asuransi"

Post a Comment

Powered by Blogger.