Search

KPPU Mulai Awasi Diskon Tarif Angkutan Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan mulai mengawasi diskon tarif angkutan online. Pasalnya, KPPU melihat terdapat indikasi predatory pricing atas hengkangnya Uber dari Indonesia.

Predatory pricing adalah pemasangan tarif serendah-rendahnya oleh salah satu perusahaan untuk menyingkirkan pesaingnya pada sektor bisnis yang sama.

"Indikatornya ya itu Uber saja collapse, makanya mulai masuk obyek pengawasan kami," kata Anggota komisioner KPPU Kodrat Wibowo kepada CNNIndonesia.com.

Ia menyatakan KPPU akan hadir apabila keseimbangan persaingan kedua pelaku mulai menjurus pada upaya mematikan usaha pesaing. Saat ini, KPPU akan mengawasi pemberlakuan diskon tarif.


Ia menengarai diskon yang diberikan oleh aplikator berasal dari pihak ketiga. Untuk Grab misalnya berasa dari OVO, sedangkan untuk Gojek berasal dari dana yang disuntikkan para pemodal.

"Selama ini kami anggap diskon selain hal-hal yang menguntungkan konsumen juga strategi bersaing kami awasi saja agar tidak menjadi penyulut perang harga dan mengarah pada hanya satu pelaku usaha yang memonopoli," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih menuturkan untuk menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran persaingan, seperti predatory pricing, KPPU harus melalui serangkaian proses penegakan hukum. Proses tersebut meliputi penelitian atau klarifikasi laporan, penyelidikan, pemberkasan, persidangan, dan putusan.

Ia mengatakan untuk predatory pricing di industri angkutan online masih belum masuk penelitian KPPU. Namun, ia tidak menutup kemungkinan pengawasan pada diskon tarif angkutan online.

"Pastinya segala sesuatu yang berpotensi pelanggaran persaingan menjadi objek pengawasan," katanya.


Namun demikian, baik Kodrat maupun Guntur menegaskan belum ada urgensi bagi KPPU untuk melarang penerapan diskon tarif pada angkutan online.

"Kami tidak melihat urgensi itu pada saat ini. Kecuali ada laporan dari konsumen yang dirugikan program diskon atau laporan dari pelaku usaha yang merasakan tekanan dan gejala perang harga," tutur Kodrat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan kewenangan mengatur berada di tangan KPPU. Ia menuturkan penerapan diskon angkutan online tetap boleh diterapkan aplikator dengan syarat tidak melebihi tarif batas bawah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," katanya. (ulf/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2ICtoJ2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU Mulai Awasi Diskon Tarif Angkutan Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.