
Sesuai beleid tersebut, investasi yang berada di KEK akan mendapat insentif fiskal berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance). Ketentuan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.
Namun, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan revisi beleid tersebut tak hanya mengatur insentif fiskal. Insentif nonfiskal pun akan disediakan pemerintah, seperti permudahan layanan kepabeanan, layanan imigrasi, hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut dia, keputusan ini juga menampung keluhan investor yang datang ke KEK selama ini.
"Investor ini sudah mengantre, tapi mereka semua butuh kejelasan dan kepastian mengenai KEK. Makanya kami sedang bahas revisi aturan insentif KEK, kami kejar betul revisi ini," jelas Susiwijono, Selasa (21/5).
Lebih lanjut revisi ini dilakukan pemerintah setelah banyak investor bertanya mengenai contoh kisah sukses dari 12 KEK yang ada di Indonesia. Ia pun mengakui kisah sukses KEK mungkin baru KEK Galang Batang di Kepulauan Riau, di mana akan ada fasilitas produksi aluminium yang beroperasi akhir tahun nanti dengan produksi 1 juta ton.
Pemerintah, lanjut Susiwijono, ingin seluruh KEK bisa seperti Galang Batang yang nantinya bisa mendorong ekspor, mensubtitusi impor, dan menghasilkan devisa. Sebab, dengan produksi aluminium 1 juta ton, kebutuhan aluminium Indonesia sudah tidak lagi bergantung dengan impor, bahkan Indonesia sudah bisa ekspor aluminium nantinya.
"Kami ingin desain KEK ini mendorong empat pilar utama ekonomi, yakni substitusi impor, mendorong ekspor, mendatangkan devisa, dan mendatangkan investasi," terang dia.
Saat ini, revisi beleid tersebut tengah difinalisasi oleh kantor Kemenko Perekonomian dan dalam jangka satu bulan ke depan sudah bisa masuk ke meja Sekretariat Negara. Namun, masih ada hal terkait substansi yang masih perlu dijabarkan dengan rinci.
Ia mencontohkan masih ada satu poin terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dibicarakan oleh Kementerian Keuangan. Rencananya pemerintah akan membangun KEK khusus pendidikan.
Namun, PPh orang pribadi staff pengajarnya juga perlu diharmonisasikan dengan kebijakan yang berlaku. Kemudian, pemerintah juga perlu mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa yang ada di dalam KEK.
"Kami harap ini bisa selesai secepatnya. Kami sedang kerjar revisi ini," ujar dia.
Saat ini terdapat 12 KEK di Indonesia, terdiri dari Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Palu, Bitung, Morotai, Sorong, Arun Lhokseumawe, dan Galang Batang. Dari 12 KEK tersebut, enam KEK telah beroperasi yakni KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, dan KEK Arun Lhokseumawe. (glh/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2EnRKVM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarik Investasi, Pemerintah Godok Revisi Aturan Insentif KEK"
Post a Comment