"PP-nya Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," ucap Ani, begitu ia akrab disapa.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin sudah memastikan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari presiden dalam rapat terbatas dengan para menteri pada minggu lalu, Jumat (3/5). "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ungkapnya.
Kendati begitu, ia belum merinci besaran THR yang akan diterima para abdi negara pada tahun ini. Namun, bila merujuk pada komponen THR yang biasa diberikan negara kepada PNS, maka tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR PNS bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun. (uli/agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2H6a0ER
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Pastikan Jokowi Sudah Teken PP Pencairan THR PNS"
Post a Comment