
Data masih bisa dibuka asal diminta untuk kepentingan hukum, seperti ketika diminta oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantas Korupsi(KPK), maupun pengadilan.
Menurut Sofyan, sekalipun dibutuhkan oleh individu tertentu, misalnya lembaga independen dan perusahaan, maka yang bersangkutan perlu menaati prosedur yang berlaku. Prosedur tersebut salah satunya, mengajukan permohonan hingga membayar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau anda punya keperluan juga boleh minta, tapi ada prosedurnya, bayar PNBP, dan lain-lain. Silakan mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan akses data dan informasi HGU perkebunan kelapa sawit sengaja dilakukan pemerintah dalam rangka menyinkronkan semua data yang ada. Sebab, saat ini pemerintah tengah membuat peta perkebunan sawit.
Peta tersebut merupakan sinkronisasi data dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, juga meliputi data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
"Sekarang kami konsolidasikan dengan metode, teknik, informasi yang sama, jadi pasti keluar data yang sama. Tapi sekarang masih dikerjakan," terangnya.
Sementara pemerintah menargetkan peta sekaligus data perkebunan sawit bisa rampung pada Agustus 2019 mendatang. Ia mengaku cukup yakin untuk mengejar target tersebut. Sebab, semua data sejatinya sudah masuk, namun tinggal disinkronkan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdalifah Machmud memberi surat kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Musdalifah menyatakan pemerintah membatasi akses data dan informasi HGU perkebunan kelapa sawit demi melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa. Menurutnya, pemerintah memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit.
"HGU, misalnya, di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita," ujar Musdalifah saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Musdalifah menerangkan informasi mengenai pemanfaatan tata ruang bisa diakses. Namun, untuk informasi terperinci mengenai nama pemegang dan salinan akte dibatasi agar tidak sembarang dimanfaatkan.
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JfbxL0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Djalil Minta Warga Bayar untuk Akses Data HGU"
Post a Comment