
Sementara, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah menindaklanjuti 11.185 rekomendasi sesuai arahan BPK. Sedangkan tindak lanjut 8.063 rekomendasi senilai Rp22,06 triliun belum sesuai arahan BPK dan 102 rekomendasi senilai Rp683,97 triliun.
"Terhadap rekomendasi tersebut, pemerintah pusat telah menindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset ke kas negara senilai Rp4,59 triliun," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018, dikutip Rabu (29/5).
Selain pemerintah pusat, BPK juga memantau rekomendasi atas hasil pemeriksaan pemerintah daerah sebanyak 120.974 rekomendasi senilai Rp29,11 triliun kepada 590 pemerintah daerah/BUMD. Dari jumlah tersebut. 76.143 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK.
Kemudian 36.578 rekomendasi senilai Rp10,55 triliun telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai arahan. Sedangkan 76.143 rekomendasi senilai Rp10,8 triliun belum ditindaklanjuti dan 363 rekomendasi senilai Rp5,46 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
"Terhadap rekomendasi tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp5,46 triliun," terang BPK.
BPK juga memantau 6.139 rekomendasi senilai Rp41,33 triliun kepada BUMN pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.687 rekomendasi senilai Rp21,88 triliun telah ditindaklanjuti sesuai arahan.
Kemudian 1.091 rekomendasi senilai Rp13,26 triliun telah ditindaklanjuti belum sesuai arahan. Sebanyak 1.288 rekomendasi senilai Rp3,42 triliun belum ditindaklanjuti dan 73 rekomendasi atau Rp2,77 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Terhadap rekomendasi tersebut, BUMN telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset/penyetoran ke kas negara atau perusahaan senilai Rp6,34 triliun.
[Gambas:Video CNN] (glh/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Qyh0NF
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintahan Jokowi Belum Tindak Lanjut 2.466 Rekomendasi BPK"
Post a Comment